Langsung ke konten utama

Pemkab Indramayu Berikan Jawaban Kepada Mendagri

INDRAMAYU 05/1/2012 (www.humasindramayu.com) – Pemkab Indramayu akhirnya memberikan jawaban resma terhadap surat Menteri Dalam Negeri No 188.34/4563/SJ terkait Perda Mihol. Jawaban resmi itu ditandatangani Bupati Indramayu Anna Sophanah melalui surat nomor :188.34/2391-Huk/2011 tentang klarifikasi surat Mendagri.

Kapala Bagian Hukum Setda Indramayu Maman Kostaman, SH mengatakan, dalam klarifikasinya, Pemkab Indramayu menerangkan tentang landasan atas terbitnya Perda Mihol Nomor 15 Tahun 2006.
"Kami berpendapat, perda tersebut dilandasi atas otonomi daerah, sehingga Pemkab berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sesuai dengan semangat otonomi daerah,"katanya. Maman menambahkan, pelarangan minuman beralkohol tersebut merupakan pilihan yang diambil sesuai dengan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efektivitas.

Kriteria eksternalitas menurutnya merupakan pertimbangan yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat lokal. "Dampak peredaran miras cukup terasa dan merusak sendi-sendi kehidupan di tengah masyarakat. Dampak lainnya adalah terganggunya ketenteraman dan ketertiban," katanya. Karena itu,Pemkab sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah memiliki kepentingan agar dampak miras di tengah masyarakat tidak meluas.

"Selain menyampaikan landasan terbitnya Perda Mihol, kami juga sampaikan penolakan gugatan di Mahkamah Agung,"katanya. Seperti diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu sempat digugat. Pedagang minuman keras (miras) melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu pada Juli 2011.

Dalam gugatan yang dikirimkan ke MA, mereka mengajukan keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasandi antaranya,mereka hanya menjual minuman alkohol atau etanol rendah yaitu antara 5% hingga 10% yang digolongkan minuman beralkohol golongan A. Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997. Perda Nomor 15 Tahun 2006 dinilai oleh pedagang miras bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.  Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan pedagang minuman keras dan menguatkan bahwa Perda Mihol tetap dianggap sah.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rozak Muslim mengaku telah mendapatkan tembusan jawaban Bupati Indramayu terkait surat Mendagri."Secara substansi, kami memiliki pandangan yang sama,bahwa Perda Mihol masih dibutuhkan di Kabupaten Indramayu," katanya.

Dia mengungkapkan, Perda Mihol memiliki dampak yang cukup positif untuk memberantas miras."Aparat penegak hukum memiliki payung hukum untuk melakukan razia miras. Perda ini juga semakin mempersempit ruang gerak peredaran mihol,"tandas dia. (deni/www.humasindramayu.com)

 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...