Langsung ke konten utama

Mendagri Mempersilakan Teruskan Perda Antimiras

JAKARTA 19/1/2012 (PR) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akhirnya menyerah. Usai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Rabu (18/1), Gamawan mempersilakan daerah meneruskan peraturan tentang minuman beralkohol dengan resiko ditanggung daerah masing-masing.

 

Gamawan menyatakan, surat yang dikeluarkannya kepada sembilan daerah yang sudah memiliki perda antimiras bukan instruksi pembatalan melainkan klarifikasi. Surat itu seharusnya tidak dipublikasikan tetapi dikonsultasikan lagi dengan Kementrian Dalam Negeri.

 

"Saya hanya melaksanakan kewajiban mengklarifikasi, bukan membatalkan. Jangan jadikan ini alat politik, seolah-olah dibatalkan, padahal klarifikasi. Ini di-blow-up orang politik. Mereka mengambil momen ini," ujarnya. Gamawan tidak menjawab apakah dengan demikian suratnya ditarik kembali atau tidak.

 

Pengakuan Gamawan bahwa surat dimaksud merupakan klarifikasi berbeda dengan isi suratnya. Diketahui, 16 November 2011, Mendagri mengirimkan surat kepada Bupati Indramayu. Surat bernomor 188.34/4561/SJ itu bersifat segera. Surat berperihal klarifikasi perda itu, dalam kalimat penutupnya berbunyi, "Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara agar menghentikan pelaksanaan peraturan daerah dimaksud, dan selanjutnya segera mengusulkan proses pencabutan kepada DPRD. Pelaksanaan penghentian dan proses pencabutan agar dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya surat ini".

 

Surat Mendagri itu juga menyatakan perda antimiras bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, karena pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol merupakan kewenangan pusat.

 

Selain itu, menurut Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan tidak termasuk barang dalam pengawasan. Oleh karena itu, produksi, pengedaran, dan penjualannya dibebaskan. Isi surat mengingatkan, kewenangan daerah hanya di tingkat penjualan langsung dalam bentuk pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol.

 

Kendati ada kalimat permintaan agar menghentikan pelaksanaan perda dan mengusulkan proses pencabutannya ke DPRD, Gamawan tetap pada pendiriannya bahwa surat itu surat klarifikasi, bukan pencabutan. "Kita minta disesuaikan kalimatnya tetapi tidak meminta membatalkan. Yang membatalkan itu Presiden," ucapnya. (A-75) (PR)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...