Langsung ke konten utama

Tahun 2012, UMK Indramayu Rp 994.864

INDRAMAYU 16/12/2011 (www.humasindramayu.com) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2012 untuk Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp. 994.864 atau naik 5,37 % dari UMK tahun 2011. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.1558-Bangsos/2011. Sementara UMK sector Migas ditetapkan sebesar Rp. 1.545.000 UMK tahun 2012 ini diharapkan sudah mulai diterapkan pada 1 Januari 2012 mendatang.

 

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Indramayu H. Wawang Irawan, SH. MH menjelaskan, UMK Indramayu sudah sesuai dengan estándar kebutuhan hidup layak (KHL). Yaitu sudah melalui survai yang didasarkan pada 46 indikator KHL di tiga pasar tradicional yaitu Pasar Karangampel, Pasar Patrol, dan Pasar Indramayu. Disamping itu, usulan penetapan UMK juga sudah melalui kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten.

 

"Jadi, sebelum diusulkan ke Gubernur, UMK tersebut sudah melalui pembahasan dengan mempertimbangkan banyak aspek dan melibatkan semua componen terkait," kata Wawang.

 

Wawang juga mengaku sudah melakukan sosialisasi UMK 2012 kepada para pengusaha Belem lama ini. Ia berharap lepada para pengusaha untuk segera mematuhi UMK sesuai ketentuan mulai awal 2012. Sementara bagi pengusaha yang belum mampu memberikan UMK sesuai ketentuan, harus memberikan alasan dan pertimbangannya. Hal ini tentu saja akan dibicarakan bersama dengan pihak preusan maupun karyawan.

 

"Kalau memang benar-benar tidak mampu tentunya harus ada alasan yang jelas, dan bukan sekedar mencari alasan hanya untuk mengelabui," tandas Wawang.

 

Jika dibandingkan dengan daerah lainnya di wilayah III Cirebon, UMK Indramayu untuk tahun 2012 termasuk yang tertinggi. Sementara paling rendah adalah UMK Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 800.000. (deni/www.humasindramayu.com)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...