INDRAMAYU 23/12/2011 (www.humasindramayu.com) - Penarikan undian petik hadiah Bank BJB tahun 2011 dengan total hadiah 39 unit mobil, 100 sepeda motor matik, 200 TV LCD serta grand price 1 unit sedan Mercedes Benz E-250 CGI Elegance usai
digelar. Pengundian Petik Hadiah yang telah dilangsungkan di Lapangan Pandapa Paramartha Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu itu.
Pada pengundian hadiah kali ini, memperebutkan 10 unit mobil, 26 unit sepeda motor matik, 59 LCD TV serta sejumlah hadiah hiburan lainnya, sebagai hadiah untuk nasabah kantor dari Cabang Garut, Ciamis, Tasikmalaya, Sumedang, Banjar, Majalengka, Sumber, Cirebon, Kuningan, dan Indramayu.
Untuk Bank BJB Cabang Indramayu sendiri, berhasil di dapat 1 unit Honda Jazz oleh nasabah bernama Ali Akbar, serta 3 buah motor Honda Vario masing-masing didapat oleh Siti Kuni'ah, Sumiyati dan dr. Neneng Susanti. Sedangkan untuk hadiah Televisi LCD 32 inch didapat 7 nasabah lainnya.
Hadiah mobil Honda Jazz dan 3 unit motor Honda Vario, pada kesempatan
kali ini, diberikan langsung dalam penyerahan oleh Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi Msi yang didampingi Pemimpin Cabang Bank BJB Indramayu, Beny Riswandi serta unsur Muspida usai acara peringatan Hari Ibu ke-83 di alun-alun Pendopo Indramayu, Kamis (22/12).
Dikatakan Pemimpian Cabang Bank BJB Indramayu, Beny Riswandi bahwa dalam program undian Petik Hadiah ini, dalam rangka apresiasi terhadap nasabah sekaligus mensosialisasikan layanan Bank BJB kepada masyarakat.
"Petik Hadiah yang Bank BJB lakukan sebenarnya ingin menggugah masyarakat agar giat menabung. Dengan hadiah ini diharapkan mampu merangsang masyarakat supaya terbiasa menabung, sebab banyak manfaat yang nasabah dapatkan tatkala menabung. Selamat bagi para pemenang, dan bagi yang belum, silahkan tingkatkan saldo tabungan anda, sebab masih banyak program hadiah lainnya yang Bank BJB miliki," ajak Beny.
(deni/www.humasindramayu.com)
INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...