INDRAMAYU 3/10/2011 (www.humasindramayu.com) – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Tentang Pengembangan Manajemen Pemerintah Kabupaten Indramayu. MoU dilakukan oleh Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dan Tahria Syafrudin di ruang Data I Setda Indramayu, Senin (3/10).
Dalam MoU tersebut, Pemkab Indramayu bermaksud untuk mendayagunakan kapabilitas yang dimiliki oleh BPKP, dan BPKP memiliki kemampuan teknis dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah, penyelenggaraan pengawasan dan memiliki kewenangan dalam pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Maksud dan tujuan dari dilakukannya MoU tersebut, adalah untuk memenuhi kepentingan kedua belah pihak dalam ikatan yang memberikan rasa aman dan memiliki kepastian hukum. Sementara tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengembangkan manajemen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dengan cara melakukan perbaikan, peningkatan dan pengembangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas Pemkab Indramayu. Meningkatkan kemampuan dan kinerja Pemkab Indramayu dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, kinerja, dan akuntabilitas. Memperkuat manajemen, administrasi, dan operasional Pemkab Indramayu dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kinerja dan akuntabilitas.
Pada kesempatan itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, salah satu prinsip good governance adalah akuntabilitas, yang merupakan perwujudan kewajiban unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya, dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.
Berangkat dari itu, lanjut Anna, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mencantumkan upaya mewujudkan akuntabilitas tersebut, dalam misi ketujuh Sapta Karya Mulih Harja, yaitu Memantapkan Tata Pemerintahan Yang Baik dan Berwibawa.
Misi tersebut lanjut Anna, dilaksanakan melalui program-program yakni penguatan struktur kelembagaan dan penguatan kinerja kelembagaan berbasis moral secara utuh segenap unsur aparatur. Perbaikan manajemen internal pemerintah daerah yang fokus pada peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah. Penyempurnaan sistem kelembagaan perangkat daerah dan ketatalaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah secara komprehensif, pemahaman yang sama di antara aparatur dalam penerapan nilai-nilai atau prinsip-prinsip good governance di setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Peningkatan kompetensi personal aparatur dengan disusunnya sistem remunerasi pegawai negeri sipil yang adil, layak, dan dapat mendorong peningkatan kinerja. Penetapan sistem reward dan punishment melalui disusunnya dan ditetapkannya sistem penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akuntabel. Peningkatan sistem pengawasan yang efisien dan efektif, dan memantapkan terjadinya sinergitas antar organisasi perangkat daerah dalam upaya peningkatan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Tahria Syafrudin mengatakan, MoU ini diharapkan bisa memperbaiki kinerja dan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas laporan keuangan tahun 2010, di Kabupaten Indramayu ditemukan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) hal ini menunjukan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah masih perlu ditingkatkan. Kemudian masih adanya saldo Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dan kurangnya SDM dibidang akuntansi. (deni/www.humasindramayu.com)