Langsung ke konten utama

Pemkab – BPKP Tekan MOU Untuk Pengembangan Manajemen Pemerintah

 

INDRAMAYU 3/10/2011 (www.humasindramayu.com) – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Tentang Pengembangan Manajemen Pemerintah Kabupaten Indramayu. MoU dilakukan oleh Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dan Tahria Syafrudin di ruang Data I Setda Indramayu, Senin (3/10).

 

Dalam MoU tersebut, Pemkab Indramayu bermaksud untuk mendayagunakan kapabilitas yang dimiliki oleh BPKP, dan BPKP memiliki kemampuan teknis dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah, penyelenggaraan pengawasan dan memiliki kewenangan dalam pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

 

Maksud dan tujuan dari dilakukannya MoU tersebut, adalah untuk memenuhi kepentingan kedua belah pihak dalam ikatan yang memberikan rasa aman dan memiliki kepastian hukum. Sementara tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengembangkan manajemen  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dengan cara melakukan perbaikan, peningkatan dan pengembangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas Pemkab Indramayu. Meningkatkan kemampuan dan kinerja Pemkab Indramayu dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, kinerja, dan akuntabilitas. Memperkuat manajemen, administrasi, dan operasional Pemkab Indramayu dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kinerja dan akuntabilitas.

 

Pada kesempatan itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, salah satu prinsip good governance adalah akuntabilitas, yang merupakan perwujudan kewajiban unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya, dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.

 

Berangkat dari itu, lanjut Anna, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mencantumkan upaya mewujudkan akuntabilitas tersebut, dalam misi ketujuh Sapta Karya Mulih Harja, yaitu Memantapkan Tata Pemerintahan Yang Baik dan Berwibawa.

 

Misi tersebut lanjut Anna, dilaksanakan melalui program-program yakni penguatan struktur kelembagaan dan penguatan kinerja kelembagaan berbasis moral secara utuh segenap unsur aparatur. Perbaikan manajemen internal pemerintah daerah yang fokus pada peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah. Penyempurnaan sistem kelembagaan perangkat  daerah dan ketatalaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah secara komprehensif, pemahaman yang sama di antara aparatur dalam penerapan   nilai-nilai atau prinsip-prinsip good governance di setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Peningkatan kompetensi personal aparatur dengan disusunnya sistem remunerasi pegawai negeri sipil yang adil, layak, dan dapat mendorong peningkatan kinerja. Penetapan sistem reward dan punishment melalui disusunnya dan ditetapkannya sistem penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akuntabel. Peningkatan sistem pengawasan yang efisien dan efektif, dan memantapkan terjadinya sinergitas antar organisasi perangkat daerah dalam    upaya peningkatan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

 

Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Tahria Syafrudin mengatakan, MoU ini diharapkan bisa memperbaiki kinerja dan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas laporan keuangan tahun 2010, di Kabupaten Indramayu ditemukan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) hal ini menunjukan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah masih perlu ditingkatkan. Kemudian  masih adanya saldo Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dan kurangnya SDM dibidang akuntansi. (deni/www.humasindramayu.com)

 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...