INDRAMAYU 12/10/2011 (www.humasindramayu.com) – Ketua DPRD Indramayu Abdul Rozak Muslim melantik dan mengambil sumpah Dra. Hj. Siti Ubaidah, MM sebagai anggota DPRD Indramayu Pengganti Antar Waktu Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan Almarhum Sumarno Marta Atmaja, Rabu (12/10) dalam suatu rapat paripurna yang berlangsung di DPRD setempat.
Penggantian tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.1/Kep.1187-Pem.Um/2011 Tanggal 21 September 2011 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Sumarno Marta Atmaja telah meninggal pada Selasa 12 Juli yang lalu dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) 5. Dengan meninggalnya Sumarno maka posisinya digantikan oleh hasil pemilihan yang dibawahnya yaitu Dra. Hj. Siti Ubaidah, MM.
Ketua DPRD Indramayu Abdul Rozak Muslim menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya serta terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini. Sementara kepada yang baru dilantik menjadi anggota DPRD pada hakekatnya merupakan manifestasi kepercayaan masyarakat melalui perwakilannya yang diberikan kepadanya.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si mengatakan, tugas anggota DPRD cukup berat. Apalagi di era paradigma baru pemerintahan daerah saat ini, DPRD tidak lagi menjadi bagian dari pemerintah daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat tingkat daerah yang menjalankan fungsi pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah.
Keberadaan DPRD bukan lagi sekedar stigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, akan tetapi menjadi pihak yang melakukan koreksi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini mengandung konsekuensi dari terlepasnya pengaruh pemerintah dalam rekruitmen anggota legislatif, sehingga para anggota yang terpilih akan lebih setia kepada masyarakat pemilihnya di daerah.
"Profesionalisme individu anggota DPRD sangat dibutuhkan guna memahami kedudukan dan tugas masing-masing secara proporsional antara legislatif dan eksekutif sebagai partner atau mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan." Kata wabup.
Supendi menambahkan, tahun 2011 merupakan tahun yang penuh tantangan dalam melanjutkan perjuangan mencapai cita-cita luhur Indramayu Remaja. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kekuatan yang ada di masyarakat, sehingga berbagai keunggulan yang dimiliki dapat lebih dikembangkan, sedangkan kekurangannya dapat ditutupi dengan berbagai upaya perbaikan.
"Untuk itu, kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus selalu bersifat saling mengingatkan, serta berupaya mencari cara untuk menjalankan sikap kritis-konstruktif yang didasarkan pada etika politik. Selain itu, kemitraan antara legislatif dan eksekutif juga hendaknya dijalankan dengan prinsip cek and balance, artinya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta pengawasan yang terus-menerus terhadap kewenangan yang diberikan kepada publik. Mudah-mudahan kemitraan yang telah kita jalin secara harmonis selama ini, dapat kita lanjutkan dan tingkatkan di masa yang akan datang untuk mewujudkan masyarakat Indramayu yang lebih sejahtera." Katanya.
Sebelum resmi menjadi anggota DPRD Indramayu, Dra. Hj. Siti Ubaidah, MM adalah seorang dosen. Selain itu dia juga merupakan pemilik kedai baso 'Barokah' yang terletak di wilayah Kecamatan Haurgeulis.(deni/www.humasindramayu.com)