Langsung ke konten utama

DPRD Barito Utara Kunjungi Indramayu

INDRAMAYU 25/10/2011 (www.humasindramayu.com) – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Senin kemarin (24/10) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Indramayu. Mereka memplejarai peraturan perundangan masalah pertambangan dan energi serta peraturan bagi hasil migas. Rombongan diterima oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Indramayu Drs. H. Wahidin, MM di Ruang Ki Sidum Setda Indramayu.

 

Pimpinan rombongan dari DPRD Kabupaten Barito Utara Yusin S Tingan, SE mengatakan, dipilihnya Kabupaten Indramayu sebagai tempat untuk studi banding adalah karena Indramayu merupakan daerah penghasil dan pengolah migas. Kemudian juga untuk mengetahui sampai sejauh mana keberadaan dampak dan manfaat dari keberadaan PT. Pertamina terhadap kelangsungan pemkab dan masyarakat Indramayu.

 

Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Indramayu Drs. H. Wahidin, MM mengatakan, Indramayu memiliki potensi di bidang pertambangan antara lain pertambangan minyak dan gas bumi. Sampai saat ini, terdapat 322 sumur migas yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu dan dikelola oleh PT. Pertamina EP Region Jawa.

 

Di Kabupaten Indramayu juga terdapat Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan dengan hasil pengolahannya berupa bahan bakar minyak yang didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Jawa Barat Banten dan DKI Jakarta. Selain itu di Indramayu juga terdapat Pertamina UPMS III Balongan sebagai unit pemasaran Balongan.

 

Wahidin menambahkan, disamping pertambangan migas, Indramayu juga memiliki potensi pertambangan mineral berupa pasir, sirtu, tanah merah, dan tanah urug, yang sebagian besar terleak di wilayah Indramayu bagian barat meliputi wilayah Kecamatan Gantar, Terisi, dan Cikedung.

 

"Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang pertambangan, maka disusunlah Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang pengusahaan pertambangan. Perda tersebut mengatur tentang kewenangan daerah bidang pertambangan, tugas pembinaan, pengendalian dan pengawasan, tata cara pemberian izin, dan perhitungan retribusi izin." Kata Wahidin. (deni/www.humasindramayu.com)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit