KRANGKENG 15/9/2011 (www.humasindramayu.com) – Pemerintah Kecamatan Krangkeng memiliki cara tersendiri dalam rangka sosialisasi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Yaitu dengan memasang spanduk di setiap desa yang ada di wilayah kecamatan paling timur Indramayu ini. Menurut Camat Krangkeng, H Cusomo SH CN, cara ini dilakukan atas inisiatif para kuwu.
Cusomo mengatakan, sosialisasi melalui spanduk ini diharapkan akan lebih efektif. Sebab masyarakat akan bisa dengan mudah membaca spanduk yang terpasang, dan mereka diharapkan akan sadar tentang pentingnya kartu tanda penduduk (KTP). Dikatakannya, dengan KTP elektronik maka diharapkan seluruh warga akan memiliki satu KTP, karena tidak mungkin lagi mereka bisa memiliki KTP ganda.
Cusomo juga berharap kepada masyarakat, baik yang masih memiliki KTP maupun belum agar segera melakukan pembuatan KTP elektronik ini. Apalagi pembuatan KTP elektornik tidak dipungut biaya alias gratis. Ia mensinyalir, di wilayah Kecamatan Krangkeng masih banyak warga yang belum memiliki KTP.
"Kami berharap kepada masyarakat ketika telah menerima panggilan agar segera membuat KTP elektronik. Hanya saja untuk saat ini kami masih menunggu peralatan yang belum lengkap," kata Cusomo.
Sementara Kasie Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Kecamatan Krangkeng, H Johar Manun SH menambahkan, penerapan e-KTP ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.26 Tahun 2009. Ditambahkannya, sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 97, bagi warga negara yang memiliki lebih dari satu KTP maka bisa kena sangsi pidana maksimal 2 tahun atau denda Rp25 juta.(deni/www.humasindramayu.com)