ANJATAN 8/8/2011 (www.humasindramayu.com) – Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengimbau umat Islam di Kota Mangga untuk mengisi amaliah Ramadhan serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan menunaikan zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS).
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni 2,5 kilogram beras dan jika berupa uang sebesar Rp.18 ribu perjiwa. Sedangkan infaq dan shodaqoh bagi para PNS disesuaikan dengan golongannya. Untuk golongan II Rp.5 ribu, golongan III sebesar Rp 10 ribu, golongan IV Rp 15 ribu dan pejabat lainnya Rp 25 ribu.
Imbauan dan besaran ZIS tersebut disampaikan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah melalui surat edaran nomor 451.12/1263/Ag.Kesra kepada seluruh perangkat daerah mulai DPRD sampai Kuwu se-Kabupaten Indramayu.
Dalam surat itu, bupati juga meminta agar hasil pemungutan ZIS disetorkan kepada badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Indramayu. Sementara itu dalam edaran yang sama, Ketua BP BAZ Kabupaten H Sadeli Ghozali menjelaskan mekanisme pendayagunaan dan pelaporan zakat fitrah tahun 1432 Hijriyah atau 2011 masehi. Dimana pendayagunaan dipetakan dalam 4 jalur. Pertama jalur masyarakat, jalur siswa, jalur dinas instansi, perusahaan tingkat kecamatan dan jalur tingkat kabupaten.
Dengan ditetapkannya besaran nilai ZIS dan mekanisme pendayagunaan serta pelaporan ini, maka setiap umat Islam sudah bisa membayar zakatnya selama bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri nanti. (deni/humasindramayu.com)