INDRAMAYU 17/8/2011 (www.humasindramayu.com) - HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tahun merupakan anugrah bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak terkecuali bagi para narapidana yang selama ini "kemerdekaannya" sedikit diambil karena tinggal dibalik tingginya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam HUT Kemerdekaan RI ke-66 tahun 2011 ini sebanyak 267 orang Napi mendapatkan remisi bahkan 5 orang dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2011 ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Indramayu Supeno Djoko Bintoro mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan hukuman ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, dari 267 orang tersebut sebanyak 111 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 72 orang (2 bulan), 44 orang ( 3 bulan), 16 orang (4 bulan), 18 orang (5 bulan), dan 1 orang (6 bulan).
Narapidana yang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus ini yaitu Slamet Bin Wirta, Sanudin Alias Aceng Bin Nurkholis, Abdulgani Bin Duni, Abdulhamid Alias Sate Bin Jabidi, dan Hadi Rianto Bin Muindra.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah bertindak selaku inspektur upacara yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, remisi merupakan salah satu program pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk segera dapat berintegrasi dengan masyarakat. Remisi juga merupakan suatu instrument yang dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri sehingga dapat mendorong kembali memilih jalan kebenaran.
"Oleh karenanya, pemberian remisi dimaksud hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, juga sekaligus bagi persiapan diri dengan kesungguhan hati untuk tidak melanggar hukum lagi sehingga akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana saudara akan kembali." Kata bupati. (deni/www.humasindramayu.com)