Langsung ke konten utama

Pemkab Indramayu Gelar Pelatihan Bagi Sekdes PNS

 

INDRAMAYU 18/7/2011 (www.humasindramayu.com) -  Untuk membekali para Sekretaris Desa (Sekdes) dalam bertugas. Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bagian Otonomi Desa menggelar pelatihan bagi Sekdes PNS selama tiga hari yang berlangsung di Hotel Grand Trisula. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Drs. H. Cecep Nana Suryana, M.Si, Senin (18/7).

 

Kepala Bagian Otonomi Desa Setda Kabupaten Indramayu, Drs. Toto Susmanto, M.Si mengatakan, para Sekdes yang diberikan pembekalan ini merupakan sekdes yang baru diangkat menjadi PNS gelombang 2 dan 3 sebanyak 117 orang. Para diberikan materi antara lain tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, produk hukum daerah, administrasi pemerintahan desa, proses pelepasan hak atas tanah dan akta jual beli, pengelolaan alokasi dana desa (ADD), penyusunan perdes tentang APBDes, serta kegiatan pelatihan baris-berbaris.

 

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Drs. H. Cecep Nana Suryana, M.si mengatakan, sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi, untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang handal dan profesional dari tingkat pusat sampai ke desa. Oleh karena itu, sebagai sekdes harus menjadi motor penggerak administrasi pemerintahan desa, sehingga pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien.

 

Dengan memperhatikan latar belakang para sekdes, baik dalam bidang pendidikan, pengetahuan, dan pengalamannya sangat bervariatif. Di samping itu, semakin banyaknya kegiatan dan program di desa, menuntut adanya kesiapan sumber daya manusia untuk mengelola administrasi dan keuangan, sehingga dipandang perlu untuk terus ditingkatkan pengetahuan dan kemampuan para sekdes.

 

Sekda menambahkan, pengangkatan sekdes menjadi PNS merupakan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa dan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil.

 

Dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, disebutkan bahwa persyaratan pengangkatan sekdes menjadi PNS diantaranya adalah mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan, mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran, serta mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan.

 

Dengan demikian, kebijakan pengangkatan sekdes menjadi PNS ini tidak lain dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terlepas dari berbagai kontroversi dan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan ini, harus diakui bahwa hal tersebut merupakan langkah maju dalam pengelolaan pemerintahan desa. (deni/humasindramayu.com)

 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...