Langsung ke konten utama

Tahun 2011, Pembuatan KTP Elektronik di Indramayu Gratis

 

INDRAMAYU 9/6/2011 (www.humasindramayu.com) – Sebagai upaya untuk mewujudkan tertib administrasi di Kabupaten Indramayu, pada tahun 2011 ini segera menerapkan KTP Elektronik dan pembuatannya tidak dikenakan biaya. Hal ini terungkap ketika Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu menggelar seminar penerapan e-KTP yang berlangsung di Aula Universitas Wiralodra, Kamis (9/6).

 

KTP elektronik ini akan dilengkapi dengan biometric dan chip berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional. Chip dalam KTP elektronik memuat biodata, photo, sidik jari dan juga tanda tangan digital. Selain itu, KTP elektronik ini juga memiliki kegunaan selain sebagai identitas jati diri, juga berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP local untuk pengurusan izin, pembuatan akta tanah dan sebagainya. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta dapat dipergunakan sebagai ID card untuk ATM, asuransi atau sebagai kartu pemilih pada pemilihan umum. Serta terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

 

Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Oktober 2010 nomor 471.13/4141/sj perihal Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan persiapan penerapan e-KTP tahun 2011, Kabupaten Indramayu termasuk dalam 197 kabupaten/kota yang akan melaksanakan penerapan KTP elektronik (e-KTP) pada tahun 2011 ini. Melalui penerapan KTP elektronik, kata bupati,  merupakan proses sejarah bagi negara, pemerintah, dan bangsa Indonesia. Keberhasilan program penerapan KTP elektronik akan makin memantapkan posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara maju di berbagai belahan dunia.

 

Bagi negara Indonesia, penyelenggaraan administrasi kependudukan secara modern menuju pada tertib database, tertib NIK, dan tertib dokumen kependudukan merupakan keharusan yang pelaksanaannya tidak bisa ditunda-tunda lagi. Terlebih saat ini Indonesia merupakan negara urutan keempat di dunia dengan jumlah penduduk terbesar setelah China, India, dan Amerika. Oleh karena itu, tuntutan pengadministrasian penduduk secara tertib, teratur dan berkesinambungan mutlak diperlukan.

 

Anna Sophanah menjelaskan, semua rencana pembangunan baik daerah maupun nasional, akan lebih efektif manakala ditunjang dengan data kependudukan yang akurat, baik mengenai jumlah, kepemilikan dokumen, persebaran, maupun komposisi penduduk. Data penduduk yang diperlukan tidak hanya menyangkut keadaan pada waktu rencana disusun, tetapi juga informasi masa lampau dan perkiraan pada waktu yang akan datang.

 

Melalui proses administrasi kependudukan yang benar, maka akan diperoleh data yang valid, bahkan dapat dibuat proyeksi sebagai suatu perhitungan ilmiah yang didasarkan pada asumsi dari komponen laju pertumbuhan penduduk melalui kelahiran, kematian, dan perpindahan.

 

Pada seminar itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyerahkan klaim asuransi KTP dan klaim akta kelahiran berasuransi pendidikan kepada 10 warga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu. (deni/humasindramayu.com)

 

 

 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...