Langsung ke konten utama

Pemkab Indramayu Sosialisasikan Pergub 12 Tahun 2011

INDRAMAYU 08/04/2011 (www.humasindramayu.com) - Pemerintah Kabupaten
Indramayu Jum'at (8/4) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaat ahmadiyah
Indonesia yang berlangsung di pelataran wisma haji dan diikuti oleh
seluruh unsur muspika, kuwu, ulama, tokoh pemuda, serta peserta
lainnya.

Menurut Drs. Cecep Nana Suryana, M.Si yang mewakili Komunitas
Intelejen Daerah (Kominda) mengatakan, kegiatan ini sangat dibutuhkan
untuk menyamakan persepsi terhadap keberadaan jemaat ahmadiyah di
Kabupaten Indramayu. Meskipun saat ini jumlahnya hanya tersisa 137
orang namun harus tetap diwaspadai dalam kehidupan sehari-harinya.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam sambutannya
mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2011 tersebut
merupakan langkah preventif guna menciptakan ketentraman dan
ketertiban di daerah dan bukan untuk membatasi hak-hak asasi manusia.
Di samping itu, pergub tersebut juga bertujuan untuk memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat
penyebaran paham keagamaan yang menyimpang, serta mencegah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat
penyebaran dan penistaan agama islam.

"Kegiatan sosialisasi saat ini merupakan wahana untuk memberikan
pemahaman dan pengetahuan terkait peraturan gubernur yang melarang
kegiatan ahmadiyah, sehingga selanjutnya saudara-saudara dapat
meneruskan kepada masyarakat, sebagai salah satu upaya menjamin rasa
aman serta memberi pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat," kata
bupati.

Bupati menegaskan, sampai saat ini kehidupan beragama di Kabupaten
Indramayu cukup kondusif. Namun demikian, kegiatan sosialisasi pergub
saat ini sangat penting, mengingat tragedi di Cikeusik (Banten)
menjadi barometer, sehingga jangan sampai terjadi di Indramayu.

Penetapan pergub ini tidak semata-mata berisi larangan aktifitas
jemaat ahmadiyah dari kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktifitas
yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama islam, namun juga
sekaligus melindungi penganut, anggota dan/atau anggota pengurus
jemaat ahmadiyah, serta mencegah perbuatan melawan hukum atau
perbuatan anarkis yang dilakukan oleh warga masyarakat.
(DENI/humasindramayu.com)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...