Langsung ke konten utama

Pemkab Indramayu Sosialisasikan Pergub 12 Tahun 2011

INDRAMAYU 08/04/2011 (www.humasindramayu.com) - Pemerintah Kabupaten
Indramayu Jum'at (8/4) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaat ahmadiyah
Indonesia yang berlangsung di pelataran wisma haji dan diikuti oleh
seluruh unsur muspika, kuwu, ulama, tokoh pemuda, serta peserta
lainnya.

Menurut Drs. Cecep Nana Suryana, M.Si yang mewakili Komunitas
Intelejen Daerah (Kominda) mengatakan, kegiatan ini sangat dibutuhkan
untuk menyamakan persepsi terhadap keberadaan jemaat ahmadiyah di
Kabupaten Indramayu. Meskipun saat ini jumlahnya hanya tersisa 137
orang namun harus tetap diwaspadai dalam kehidupan sehari-harinya.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam sambutannya
mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2011 tersebut
merupakan langkah preventif guna menciptakan ketentraman dan
ketertiban di daerah dan bukan untuk membatasi hak-hak asasi manusia.
Di samping itu, pergub tersebut juga bertujuan untuk memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat
penyebaran paham keagamaan yang menyimpang, serta mencegah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat
penyebaran dan penistaan agama islam.

"Kegiatan sosialisasi saat ini merupakan wahana untuk memberikan
pemahaman dan pengetahuan terkait peraturan gubernur yang melarang
kegiatan ahmadiyah, sehingga selanjutnya saudara-saudara dapat
meneruskan kepada masyarakat, sebagai salah satu upaya menjamin rasa
aman serta memberi pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat," kata
bupati.

Bupati menegaskan, sampai saat ini kehidupan beragama di Kabupaten
Indramayu cukup kondusif. Namun demikian, kegiatan sosialisasi pergub
saat ini sangat penting, mengingat tragedi di Cikeusik (Banten)
menjadi barometer, sehingga jangan sampai terjadi di Indramayu.

Penetapan pergub ini tidak semata-mata berisi larangan aktifitas
jemaat ahmadiyah dari kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktifitas
yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama islam, namun juga
sekaligus melindungi penganut, anggota dan/atau anggota pengurus
jemaat ahmadiyah, serta mencegah perbuatan melawan hukum atau
perbuatan anarkis yang dilakukan oleh warga masyarakat.
(DENI/humasindramayu.com)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...

Gapura Bukan Sekedar Pembatas Kota

Muh. Fahmi Maulana (Pemenang Lomba Gapura Perbatasan daan Desain Tugu Adipura) Gapura Bukan Sekedar Pembatas Kota   Selama ini gapura masuk suatu kota hanya sebuah tapal batas yang tanpa mengandung makna. Namun ditangan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Jurusan Arsitektur ini mencoba dirubah dengan makna dan filosofi yang tinggi agar bukan sekedar tapal batas namun penuh dengan makna dan kebanggaan serta penuh dengan memorable ketika masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu. Pemuda kelahiran 15 Mei 1992 ini menjelaskan, g apura yang berkonsep terbuka dan kaku bergelombang mencirikan ciri khas dan budaya asal Indramayu. Disambut dengan tulisan selamat datang berwarna emas dan di tambahkan 7 gelombang berwarna biru menjelaskan bahwa Indramayu adalah kota yang terkenal dengan pantainya. Pada desain gapura masuk Indramayu juga diberi 7 buah gelombang yang mengingatkan hari lahir Indramayu   serta ada ikon se...