Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa Ahmadiyah
aliran sesat dan menyeleweng dari ajaran islam yang sesungguhnya. Hal
itu dikemukakan oleh Ustad H. Sufyan Tsauri, S.Ag. MA. Bagian Dakwah
ICMI Kabupaten Indramayu, Kamis (14/4).
ICMI menilai, Ahmadiyah telah menafsirkan sendiri Al-Qur'an, sehingga
mengalami multi tafsir bagi penganutnya. Pengakuan Mirza Ghulam Ahmad
yang mengaku nabi telah bertentangan dengan kepercayaan kaum muslim
yang mengakui nabi terakhir adalah Nabi Muhammad. Serta bertentangan
denga Al-Qur'an pada surat Al Ahzab ayat 40 yang berbunyi "Muhamad itu
sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu,
tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah
Maha Mengetahui segala sesuatu." Namun para pengikut Ahmadiyah
beranggapan bahwa Muhammad bukanlah nabi terakhir, akan tetapi hanya
sebagai perhiasaan para nabi.
Kemudian berdasarkan surat As Shaf ayat 6 yang artinya "dan
(ingatlah) ketika Isa Ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil,
Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab
sebelumku, Yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya)
seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad
(Muhammad)." Ayat ini telah disalahartikan oleh Mirza Ghulam Ahmad
bahwa Ahmad yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah dirinya. Hal
itulah yang menyebabkan para pengikutnya berkeyakinan bahwa Mirza
Ghulam Ahmad adalah seorang nabi.
Sufyan Tsauri menambahkan, penafsiran para pengikut Ahmadiyah ini juga
bertentangan dengan Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh
Abu Daud berbunyi "Nanti akan datang 30 orang yang mengaku sebagai
nabi, sedangkan saya adalah penutupnya nabi dan tidak ada nabi setelah
aku". Hal ini menunjukan dengan jelas bahwa tidak ada nabi setelah
Nabi Muhammad SAW.
Hal lain yang dengan jelas menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah sesat
adalah kitab suci yang dipakai adalah Tadzkirah. Yaitu menurut para
pengikut Ahmadiyah adalah sekumpulan wahyu yang duturunkan Allah
kepada keturunan Mirza Ghulam Ahmad. Sementara disisi lain umat islam
berkeyakinan bahwa Malaikat Zibril sudah tidak mengeluarkan wahyu.
Serta yang membuat Ahmdiyah sesat adalah kota yang dianggap suci
adalah kota Qadian di India bukanlah kota Mekkah, sehingga ketika
melaksanakan ibadah haji para jamaah Ahmadiyah pergi ke kota Qadian di
India. Kemudian yang membuat Ahmadiyah sesat dan tidak bisa diterima
oleh umat islam adalah tidak mau menjadi makmum dengan umat yang lain.
Adanya Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 12 tahun 2011, seharusnya
bukan hanya sebatas pada pelarangan penyebaran paham Ahmadiyah di Jawa
Barat. Namun harus lebih tegas untuk membubarkan Ahmadiyah secara rill
dan mengembalikan para jamaahnya ke islam yang sebenarnya. Dengan
adanya penjelasan ICMI ini, diharapkan masyarakat Indramayu bisa
memahami yang sebenarnya apa itu Ahmadiyah serta tidak salah
melangkah. (deni)