Langsung ke konten utama

ICMI Tegaskan Ahmadiyah Sesat

INDRAMAYU 14/4/2011 (www.humasindramayu.com) – Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa Ahmadiyah
aliran sesat dan menyeleweng dari ajaran islam yang sesungguhnya. Hal
itu dikemukakan oleh Ustad H. Sufyan Tsauri, S.Ag. MA. Bagian Dakwah
ICMI Kabupaten Indramayu, Kamis (14/4).

ICMI menilai, Ahmadiyah telah menafsirkan sendiri Al-Qur'an, sehingga
mengalami multi tafsir bagi penganutnya. Pengakuan Mirza Ghulam Ahmad
yang mengaku nabi telah bertentangan dengan kepercayaan kaum muslim
yang mengakui nabi terakhir adalah Nabi Muhammad. Serta bertentangan
denga Al-Qur'an pada surat Al Ahzab ayat 40 yang berbunyi "Muhamad itu
sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu,
tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah
Maha Mengetahui segala sesuatu." Namun para pengikut Ahmadiyah
beranggapan bahwa Muhammad bukanlah nabi terakhir, akan tetapi hanya
sebagai perhiasaan para nabi.

Kemudian berdasarkan surat As Shaf ayat 6 yang artinya "dan
(ingatlah) ketika Isa Ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil,
Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab
sebelumku, Yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya)
seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad
(Muhammad)." Ayat ini telah disalahartikan oleh Mirza Ghulam Ahmad
bahwa Ahmad yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah dirinya. Hal
itulah yang menyebabkan para pengikutnya berkeyakinan bahwa Mirza
Ghulam Ahmad adalah seorang nabi.

Sufyan Tsauri menambahkan, penafsiran para pengikut Ahmadiyah ini juga
bertentangan dengan Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh
Abu Daud berbunyi "Nanti akan datang 30 orang yang mengaku sebagai
nabi, sedangkan saya adalah penutupnya nabi dan tidak ada nabi setelah
aku". Hal ini menunjukan dengan jelas bahwa tidak ada nabi setelah
Nabi Muhammad SAW.

Hal lain yang dengan jelas menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah sesat
adalah kitab suci yang dipakai adalah Tadzkirah. Yaitu menurut para
pengikut Ahmadiyah adalah sekumpulan wahyu yang duturunkan Allah
kepada keturunan Mirza Ghulam Ahmad. Sementara disisi lain umat islam
berkeyakinan bahwa Malaikat Zibril sudah tidak mengeluarkan wahyu.
Serta yang membuat Ahmdiyah sesat adalah kota yang dianggap suci
adalah kota Qadian di India bukanlah kota Mekkah, sehingga ketika
melaksanakan ibadah haji para jamaah Ahmadiyah pergi ke kota Qadian di
India. Kemudian yang membuat Ahmadiyah sesat dan tidak bisa diterima
oleh umat islam adalah tidak mau menjadi makmum dengan umat yang lain.

Adanya Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 12 tahun 2011, seharusnya
bukan hanya sebatas pada pelarangan penyebaran paham Ahmadiyah di Jawa
Barat. Namun harus lebih tegas untuk membubarkan Ahmadiyah secara rill
dan mengembalikan para jamaahnya ke islam yang sebenarnya. Dengan
adanya penjelasan ICMI ini, diharapkan masyarakat Indramayu bisa
memahami yang sebenarnya apa itu Ahmadiyah serta tidak salah
melangkah. (deni)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...