Seorang pemulung, Dar alias Bogel (26 tahun), warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dan HI alias Yayat (28 tahun), warga Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dibekuk petugas satuan Narkoba Polres Indramayu, Rabu (6/4).
Kedua pelaku ini merupakan anggota sindikat pengedar barang haram. Bahkan dari tangan mereka polisi, mengamankan dua kilogram ganja kering siap edar serta satu paket sabu-sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Bogel dan Yayat mendekam di tahanan Mapolres setempat.
"Pertama kali yang berhasil kami amankan adalah saudara Yayat, sesaat dia akan melakukan transaksi barang haram itu. Dari tangan dia, kami menyita satu paket sabu-sabu termasuk satu buah bong dan sedotannya. Setelah dikembangkan, jajaran kami mengamankan pula tersangka lainnya yaitu Bogel. Dari Bogel disita dua kilogram ganja terbagi dua bungkus plastik yang dilakban warna bening, " terang Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Anto Seven .
Menurut dia, diamankannya kedua tersangka itu bermula dari beberapa anggota narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan mau ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Blok Kampung Arab, Kel. Karangmalang, Kec. Indramayu.
Mendapat informasi berharga, lantas sejumlah polisi menuju lokasi yang disebutkan dan tidak berapa lama seorang pemuda yang dicurigai melintas di tempat itu. Takut targetnya kabur, petugas langsung mengamankannya. "Saat digeledah pada rumah tersangka ditemukan satu paket sabu-sabu berikut alat hisapnya, " tuturnya.
Dari penangkapan itu, petugas kemudian mengembangkan kasusnya hingga memancing Bogel melalui HP milik Yayat. Selang beberapa jam, Bogel menghubungi Yayat agar dirinya minta dijemput di daerah Celeng, Lohbener karena akan pulang dari Jakarta. Mendengar itu, polisi yang menyamar lalu mendampingi Yayat untuk menjemputnya. Petugas dan Yayat akhirnya melihat Bogel turun dari bus umum. Saat itu, Bogel langsung diamankan dan setelah diperiksa pada ransel yang dibawanya terdapat dua bungkusan plastik yang berisi ganja dengan berat dua kilogram.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar termasuk pula memakai barang tersebut. Keduanya kami ancam dengan pasal 112/114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, " tegasnya.(C-28/KC)