Langsung ke konten utama

Dua Kilogram Ganja disita

Seorang pemulung, Dar alias Bogel (26 tahun), warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dan HI alias Yayat (28 tahun), warga Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dibekuk petugas satuan Narkoba Polres Indramayu, Rabu (6/4).

Kedua pelaku ini merupakan anggota sindikat pengedar barang haram. Bahkan dari tangan mereka polisi, mengamankan dua kilogram ganja kering siap edar serta satu paket sabu-sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Bogel dan Yayat mendekam di tahanan Mapolres setempat.

"Pertama kali yang berhasil kami amankan adalah saudara Yayat, sesaat dia akan melakukan transaksi barang haram itu. Dari tangan dia, kami menyita satu paket sabu-sabu termasuk satu buah bong dan sedotannya. Setelah dikembangkan, jajaran kami mengamankan pula tersangka lainnya yaitu Bogel. Dari Bogel disita dua kilogram ganja terbagi dua bungkus plastik yang dilakban warna bening, " terang Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Anto Seven .

Menurut dia, diamankannya kedua tersangka itu bermula dari beberapa anggota narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan mau ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Blok Kampung Arab, Kel. Karangmalang, Kec. Indramayu.

Mendapat informasi berharga, lantas sejumlah polisi menuju lokasi yang disebutkan dan tidak berapa lama seorang pemuda yang dicurigai melintas di tempat itu. Takut targetnya kabur, petugas langsung mengamankannya. "Saat digeledah pada rumah tersangka ditemukan satu paket sabu-sabu berikut alat hisapnya, " tuturnya.

Dari penangkapan itu, petugas kemudian mengembangkan kasusnya hingga memancing Bogel melalui HP milik Yayat. Selang beberapa jam, Bogel menghubungi Yayat agar dirinya minta dijemput di daerah Celeng, Lohbener karena akan pulang dari Jakarta. Mendengar itu, polisi yang menyamar lalu mendampingi Yayat untuk menjemputnya. Petugas dan Yayat akhirnya melihat Bogel turun dari bus umum. Saat itu, Bogel langsung diamankan dan setelah diperiksa pada ransel yang dibawanya terdapat dua bungkusan plastik yang berisi ganja dengan berat dua kilogram.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar termasuk pula memakai barang tersebut. Keduanya kami ancam dengan pasal 112/114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, " tegasnya.(C-28/KC)
 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...

Sendratari Babad Dermayu, Kisah Indramayu Dalam Tarian

        Berlatang belakang kain putih yang membentang di bawah tugu bambu runcing di alun-alun Indramayu, pagelaran seni Sendratari Babad Indramayu sangat memukau penonton. Berkolaborasi dengan dalang wayang kulit dan diiringi musik tradisional, pertunjukan tari-tarian besutan sutradara Drs. Wregul W. Darkum ini menceritakan perjalanan Kota Indramayu   dari masa ke masa sejak abad ke-5 sampai abad 17, mulai Kerajaan Manukrawa, Padjajaran, Sumedang Larang, Majapahit sampai Mataram Islam.         Pertunjukan dibuka dengan narasi dari dalang wayang kulit yang mengisahkan Indramayu abad ke-5 di bawah Kerajaan Manukrawa. Belasan penari yang berkostum kerajaan tampak melenggak-lenggok di panggung dengan gerakan yang gemulai. Setelah itu, muncul tari topeng kelana yang menjadi tarian khas Indramayu. Saat Indramayu di bawah Kerajaan Demak, belasan penari rudat yang menandakan zaman Islam bermunculan memenuhi seisi panggung. Puncak pertunjukan terjadi saat Indramayu...