Indramayu Drs. Umar Budi Karyadi menegaskan lembaganya segera menutup
keberadaan minimarket yang berlokasi di Desa Bugis Kecamatan Anjatan
karena tidak memiliki ijin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Umar Budi menegaskan, minimarket tersebut telah berdiri namun telah
sewenang-wenang dan tidak memiliki ijin. Bahkan pemerintah daerah pun
telah dilecehkan. Terkait adanya surat somasi dari LSM LaKI dan Solid
yang menghendaki lembaganya segera menutup minimarket tersebut,
pihaknya menyambut baik dan instansinya segera melayangkan surat ke
minimarket itu untuk menutup usahanya. Sementara untuk melakukan
penutupan, akan dilakukan oleh dinas tertentu yang mempunyai
kewenangan.
Sementara itu ketua LSM LaKI (Lembaga Advokasi Konsumen Indramayu)
Wawan Sugiarto, SPT mengatakan, lembaganya bersama dengan LSM Solid
telah melayangkan surat ke Kepolisian dan juga BPMP terkait keberadaan
minimarket itu.
Menurut Wawan, minimarket di Desa Bugis itu melanggar pasal 171 KUHAP
tentang kebohongan publik. Pelanggaran lain, yakni merujuk pada usaha
perdagangan, minimarket tersebut juga melanggar peraturan meneteri
perdegangan nomor 53 tahun 2008. "Dalam pasal 171 KUHAP menyatakan,
barang siapa memberitahukan informasi bohong dan membuat onar di depan
orang banyak, sanksi yang diberikan yaitu hukuman penjara 10 tahun.
Mengenai klaual pada permen perdagangan, tertulis, yaitu badan usaha
yang akan melakukan kegiatan dibidang pasar modern wajib memiliki
surat ijin perdagangan yang dikeluarkan dinas terkait. Nah itu
ternyata telah dilanggar minimarket yang kita laporkan itu." Paparnya.
Wawan menambahkan, keberadaan minimarket itu telah melecehkan
pemerintah daerah. Karena minimarket tersebut telah memaksakan
kehendak untuk membuka usahanya. Pasalnya perijinan yang seharusnya
ditempuh, ternyata diabaikan. Atas dasar itulah, pihaknya selain
meminta pihak kepolisian untuk memproses secara hokum, juga mendesak
BPMP segera melakukan penutupan usaha minimarket tersebut.
(deni/humasindramayu.com)