Langsung ke konten utama

BPMP Segera Tutup Minimarket Ilegal

ANJATAN - Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten
Indramayu Drs. Umar Budi Karyadi menegaskan lembaganya segera menutup
keberadaan minimarket yang berlokasi di Desa Bugis Kecamatan Anjatan
karena tidak memiliki ijin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Umar Budi menegaskan, minimarket tersebut telah berdiri namun telah
sewenang-wenang dan tidak memiliki ijin. Bahkan pemerintah daerah pun
telah dilecehkan. Terkait adanya surat somasi dari LSM LaKI dan Solid
yang menghendaki lembaganya segera menutup minimarket tersebut,
pihaknya menyambut baik dan instansinya segera melayangkan surat ke
minimarket itu untuk menutup usahanya. Sementara untuk melakukan
penutupan, akan dilakukan oleh dinas tertentu yang mempunyai
kewenangan.

Sementara itu ketua LSM LaKI (Lembaga Advokasi Konsumen Indramayu)
Wawan Sugiarto, SPT mengatakan, lembaganya bersama dengan LSM Solid
telah melayangkan surat ke Kepolisian dan juga BPMP terkait keberadaan
minimarket itu.

Menurut Wawan, minimarket di Desa Bugis itu melanggar pasal 171 KUHAP
tentang kebohongan publik. Pelanggaran lain, yakni merujuk pada usaha
perdagangan, minimarket tersebut juga melanggar peraturan meneteri
perdegangan nomor 53 tahun 2008. "Dalam pasal 171 KUHAP menyatakan,
barang siapa memberitahukan informasi bohong dan membuat onar di depan
orang banyak, sanksi yang diberikan yaitu hukuman penjara 10 tahun.
Mengenai klaual pada permen perdagangan, tertulis, yaitu badan usaha
yang akan melakukan kegiatan dibidang pasar modern wajib memiliki
surat ijin perdagangan yang dikeluarkan dinas terkait. Nah itu
ternyata telah dilanggar minimarket yang kita laporkan itu." Paparnya.

Wawan menambahkan, keberadaan minimarket itu telah melecehkan
pemerintah daerah. Karena minimarket tersebut telah memaksakan
kehendak untuk membuka usahanya. Pasalnya perijinan yang seharusnya
ditempuh, ternyata diabaikan. Atas dasar itulah, pihaknya selain
meminta pihak kepolisian untuk memproses secara hokum, juga mendesak
BPMP segera melakukan penutupan usaha minimarket tersebut.
(deni/humasindramayu.com)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...