benar-benar paham terhadap aturan dan manajemen pengelolaan keuangan.
Sehingga sekolah menjadi lembaga yang transparan dan mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati
Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si ketika membuka Diklat Teknis Bendahara
di lingkungan SLTA Kabupaten Indramayu Senin (21/2) di Hotel Wiwi
Perkasa 2 yang diikuti oleh 30 orang.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah pemberian kewenangan kepada daerah
untuk mengelola keuangannya telah jelas. Sebagai konsekuensinya, maka
timbul paradigma baru dalam prosedur penganggaran daerah yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan juga diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007.
Kegiatan Diklat ini diharapkan membawa manfaat dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur negara yang
memiliki visi dan misi jauh ke depan, cepat tanggap, pro-aktif, serta
antisipatif dalam mengemban serta melaksanakan amanat yang
dipercayakan oleh pemerintah dan masyarakat.
"Mengingat perannya yang cukup penting, maka dalam pengelolaan
keuangan daerah dibutuhkan aparatur yang tidak saja memahami peran dan
tanggung jawabnya sesuai tupoksi, tetapi yang lebih penting adalah
memiliki kompetensi yang memadai, disiplin tinggi, bekerja secara
profesional, dan mandiri, agar pencapaian program yang menjadi
tanggung jawabnya dapat tercapai", kata Wabup.
Sementara itu Kepala Badan Diklat Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. H.
Dadang Dally mengatakan, Diklat ini diharapkan akan berdampak pada
pengelolaan keuangan yang sehat. Kemudian harus ada pula perubahan
mindset bendahara dan kebiasaan yang selama ini terjadi sehingga
pengelolaan keuangan di sekolah benar-benar sehat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Drs, H.
Suhaeli, M.Si mengatakan, para peserta diklat mendapatkan materi yang
terdiri dari pengarahan program, pengarahan akademis, gambaran umum
keuangan daerah, struktur APBD dan kode rekening, penatausahaan
keuangan daerah, sistem dan kebijakan akuntansi, penyusunan laporan
keuangan, pelaksanaan fungsi verifikasi, sistem administrasi keuangan
sekolah dan teknis penyusunan RKAS dan SPJ, pelaporan dana BOS serta
materi lainnya. Kegiatan Diklat ini berlangsung sampai dengan 26
Februari mendatang. (deni/humasindramayu.com)