periode 2010 – 2015 maka kedudukan Hj. Anna Shopanah yang semula
sebagai anggota DPRD Indramayu kosong, dan kini di gantikan oleh
Durrahim yang juga dari Partai Golkar. Pelantikan Penggantian Antar
Waktu (PAW) dilakukan oleh Ketua DPRD Indramayu Abdul Rozak Muslim
dalam suatu sidang paripurna DPRD yang berlangsung Jum'at (4/2).
Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
171.1/Kep.178-Pem.Um/2011 tanggal 26 Januari 2011 tentang peresmian
pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Indramayu
pengganti antar waktu masa jabatan tahun 2009 -2014 secara resmi
kedudukan Hj. Anna Shopanah digantikan oleh Durrahim.
Pada pemilihan legislative sebelumnya perolehan suara yang diraih oleh
Durrahim adalah berada di posisi ke empat. Mantan Kuwu Desa Juntinyuat
yang kini berbisnis buah Semangka ini berharap setelah dirinya masuk
kedalam lembaga perwakilan rakyat itu bisa berbuat yang terbaik kepada
masyarakatnya.
Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Shopanah dalam sambutannya
mengatakan, kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan
aparaturnya dalam melaksanakan amanah dan tanggung jawab yang
diembannya. Untuk itu, dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan
yang dicanangkan, diperlukan aparatur yang tanggap dan cekatan, sebab
pada hakikatnya wakil rakyat adalah pelayan masyarakat.
Kemudian proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan
menuntut pengabdian serta peningkatan kemampuan, disiplin,
kreativitas, sekaligus produktivitas kerja secara optimal guna
menjawab berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks. Oleh karena
itu, anggota DPRD harus mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam
mengakomodir berbagai permasalahan khususnya di Kabupaten Indramayu.
(deni/humasindramayu.com)