Mulai bulan Februari 2011 mendatang, Pemkab Indramayu dipastikan
menerapkan waktu lima hari kerja mulai Senin – Jum'at. Hal itu
disampaikan Kabag Organisasi Setda Indramayu Drs. H. Sunarto, M.Si.
Pemeberlakuan ini, kata Sunarto sudah sesuai berbagai ketentuan.
Pemberlakuan lima hari kerja itu diharapkan mampu meningkatkan mutu
pelayanan maupun efektifitas kinerja PNS dilingkup OPD Pemkab
Indramayu, sehingga kedepan kinerja para PNS di Indramayu semakin
membaik dan sesuai harapan. "Apabila Perbup tentang pemberlakuan lima
hari kerja dan Perbup pakaian dinas telah ditandatangani Bupati
Indramayu maka akan secepat mungkin disebarluaskan ke semua OPD, BUMD,
maupun BUMN," kata Sunarto.
Pertimbangan lain, kata Sunarto, penyesuaian pemberlakuan lima hari
kerja dengan waktu minimal 37,5 jam perharinya sudah harus
diberlakukan di Indramayu mengingat wilayah lain telah berjalan
optimal. "Beberapa tahun lalu, Indramayu juga pernah menerapkan
percobaan pemberlakuan lima hari kerja dan berjalan optimal." Ujarnya.
Meski demikian, pemberlakuan kerja enam hari (Senin-Sabtu) tetap
diberlakukan bagi jenis pelayanan yang berhubungan langsung dengan
kebutuhan masyarakat yang tidak mungkin ditunda, seperti rumah sakit,
sekolah, kecamatan maupun desa dan kedepan akan diatur melalui Perbup
tersendiri. (deni/humasindramayu.com)