Indramayu mendatangi pendopo kabupaten setempat, Senin (10/1) siang.
Kedatangan mereka meminta klarifikasi pemerintah kabupaten (pemkab)
terkait penetapan tersangka mantan Bupati Indramayu, DR. H. Irianto
MS. Syafiuddin (Yance) dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU
Sumuradem Kab.Indramayu. Kehadiran sedikitnya 17 parpol non parlemen
di pendopo diterima Wakil Bupati Indramayu, Drs. H. Supendi, dan
Asisten Pemerintahan, Ahmad Bakhtiar.
Selain meminta klarifikasi mengenai status tersangka Yance, parpol non
parlemen juga menyatakan sikap politik yang berisi antara lain
partisipasi publik terhadap penetapan kebijakan pemerintah daerah,
melakukan fungsi kontrol dalam pembangunan dan sinergitas parpol non
parlemen dengan Pemkab. Ketua Aliansi Parpol non Parlemen, Nuarmin
Syafi'i pada kesempatan itu mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek
PLTU yang menyeret Yance hendaknya dipahami sebagai kasus hukum biasa.
Untuk itu, seluruh parpol non parlemen meminta parpol yang ada di
parlemen, agar tidak mempolitisasi kasus itu. "Terutama kelompok
masyarakat yang sudah memberikan vonis bersalah terhadap Yance, agar
menghentikan upaya pembunuhan karakter. Biarkan semua berjalan diatas
rel hukum, bukan politik," tegas Nuramin.
Menanggapi pernyataan itu, Wakil Bupati Indramayu, Drs. H. Supendi,
M.Si menyampaikan penghargaanya kepada parpol non parlemen. Sebab
menurut dia, pandangan parpol non politik dalam kasus mantan bupati
dinilai obyektif. Supendi juga berharap, parpol non parlemen tetap
melaksanakan fungsi kontrol bagi pemerintahan dan legislatif selama
pelaksaan pembangunan berlangsung. Terkait dengan kasus PLTU,
dihadapan para pengurus parpol non parlemen Supendi menjelaskan,
pemerintah kabupaten tidak terganggu dan telah meminta semua pihak
agar menyerahkan kasusnya dalam koridor hukum. "Ini sekaligus
klarifikasi kepada masyarakat melalui parpol non parlemen bahwa
masalah hukum tidak ada kaitan dengan politik dan memengaruhi kegiatan
pemerintahan," jelas Supendi. (deni/humasindramayu.com)