Langsung ke konten utama

Parpol Non Parlemen Klarifikasi Status Yance

INDRAMAYU - Belasan Partai Politik (Parpol) non parlemen di Kabupaten
Indramayu mendatangi pendopo kabupaten setempat, Senin (10/1) siang.
Kedatangan mereka meminta klarifikasi pemerintah kabupaten (pemkab)
terkait penetapan tersangka mantan Bupati Indramayu, DR. H. Irianto
MS. Syafiuddin (Yance) dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU
Sumuradem Kab.Indramayu. Kehadiran sedikitnya 17 parpol non parlemen
di pendopo diterima Wakil Bupati Indramayu, Drs. H. Supendi, dan
Asisten Pemerintahan, Ahmad Bakhtiar.

Selain meminta klarifikasi mengenai status tersangka Yance, parpol non
parlemen juga menyatakan sikap politik yang berisi antara lain
partisipasi publik terhadap penetapan kebijakan pemerintah daerah,
melakukan fungsi kontrol dalam pembangunan dan sinergitas parpol non
parlemen dengan Pemkab. Ketua Aliansi Parpol non Parlemen, Nuarmin
Syafi'i pada kesempatan itu mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek
PLTU yang menyeret Yance hendaknya dipahami sebagai kasus hukum biasa.
Untuk itu, seluruh parpol non parlemen meminta parpol yang ada di
parlemen, agar tidak mempolitisasi kasus itu. "Terutama kelompok
masyarakat yang sudah memberikan vonis bersalah terhadap Yance, agar
menghentikan upaya pembunuhan karakter. Biarkan semua berjalan diatas
rel hukum, bukan politik," tegas Nuramin.

Menanggapi pernyataan itu, Wakil Bupati Indramayu, Drs. H. Supendi,
M.Si menyampaikan penghargaanya kepada parpol non parlemen. Sebab
menurut dia, pandangan parpol non politik dalam kasus mantan bupati
dinilai obyektif. Supendi juga berharap, parpol non parlemen tetap
melaksanakan fungsi kontrol bagi pemerintahan dan legislatif selama
pelaksaan pembangunan berlangsung. Terkait dengan kasus PLTU,
dihadapan para pengurus parpol non parlemen Supendi menjelaskan,
pemerintah kabupaten tidak terganggu dan telah meminta semua pihak
agar menyerahkan kasusnya dalam koridor hukum. "Ini sekaligus
klarifikasi kepada masyarakat melalui parpol non parlemen bahwa
masalah hukum tidak ada kaitan dengan politik dan memengaruhi kegiatan
pemerintahan," jelas Supendi. (deni/humasindramayu.com)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...