Langsung ke konten utama

Bagian Pertanahan Mediasi Sengketa Tanah Warga Desa Pabean Udik

INDRAMAYU - Bagian Pertanahan Setda Indramayu siap menjadi mediasi
terhadap sengketa tanah antara warga Blok Pengapon Desa Pabean Udik
dengan pemerintah desa setempat. Antara warga dengan pemerintah desa
sepakat untuk memecahkan permasalahan dengan dibentuk tim inti yang
terdiri dari masyarakat, Bagian Pertanahan, kuwu, serta BPD.
Kesepakatan itu dicapai setelah melakukan pertemuan yang berlangsung
di Balai Desa Pabean Udik Selasa (28/12).

Salah seorang perwakilan masyarakat Caskiman (lepet) mengatakan, hasil
keputusan dalam pertemuan sebelumnya dengan jajaran pemdes dirasakan
belum dapat memenuhi dan memuaskan keinginan masyarakat, sebab
masyarakat sangat menginginkan hak kepemilikan atas sertifikat tanah.
"Masyarakat menuntut haknya, karena tanahnya ditempati oleh pelebaran
kali Cimanuk," katanya.

Wilayah Blok Bulak Pengapon Desa Pabean Udik selama ini dihuni oleh
beberapa kepala keluarga yang letak daerahnya berdekatan dengan aliran
sungai kali Cimanuk, ditempat itu sering terjadi bencana tanggul
longsor, sekitar tahun 1969 dilokasi itu ada pengembangan aliran
sungai Cimanuk sehingga daerahnya harus dikosongkan dan dipindahkan.

Kemudian sekitar tahun 1998 saat pemdes dijabat oleh kuwu Daklan
(almarhum) tanah tersebut disengketakan hingga sekarang, bahkan yang
dulunya surat pajak tahunan (SPT) atas nama perseorangan diganti oleh
unsur aparat desa menjadi SPT Bengkok. "Hal inilah, yang membuat
masyarakat menjadi resah, dan tidak percaya kepada pemerintah desa,
namu demikian masyarakat selalu siap untuk melakukan jalur negosiasi
dan kami berharap adanya kebijakan dari pemdes setempat untuk
menetapkan hak kepemilikan tanah masyarakat berupa sertifikat, " kata
Caskiman.

Sementara itu Kepala Bagian Pertanahan Setda Indramayu Maman Kostaman
menyambut baik keinginan masyarakat untuk bermusyawarah hal ini agar
permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik. Pihaknyapun
merespon rencana pembentukan tim inti untuk membantu masyarakat.
(deni/humasindramayu.com)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...