Langsung ke konten utama

2010 Inseptorat Tangani 1122 Temuan, 3 Miliar Berhasil dikembalikan

Untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dan
pemerintahan yang bersih (Clean Governance) maka Inspsektorat
Kabupaten Indramayu telah menyelesaikan berbagai temuan yang muncul
selama tahun 2010. Berdasarkan pemeriksaan regular terhadap 176 objek
pemeriksaan tahun 2010 diketemukan 1122 temuan. Hal ini terungkap
dalam gelar pengawasan daerah (Larwasda) yang berlangsung di aula
Kopsuka dan diikuti oleh pimpinan OPD dan juga Camat se Kabupaten
Indramayu Selasa (21/12).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Indramayu Wawang Irawan mengatakan,
berdasarkan hasil evaluasi tindak lanjut tahun 2010 sampai dengan 20
Desember 2010, bahwa dari 176 objek pemeriksaan dan yang telah
menindaklanjuti sejumlah 138 objek pemeriksaan dengan jumlah temuan
sebanyak 1009 temuan, sisanya sebanyak 37 objek belum selesai tindak
lanjutnya (113 temuan). Jika diprosentasikan maka Inspektorat telah
menyelesaikan 90 persen dari jumlah 1122 temuan. Kemudian lembaganya
juga berhasil mengembalikan kepada kas Negara/daerah sebesar Rp.
3.111.675.776,- Selama tahun 2010 pula Inspektorat mencatat terdapat
70 pengaduan dari masyarakat yang sebagian besar merupakan kasus
indisipliner pegawai, dan telah memberikan sanksi kepada 12 orang.

Wawang Irawan menambahkan, masih tingginya angka temuan ini karena
adanya gejala umum diantaranya belum paham terhadap Permendagri nomor
13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Masih
lemahnya kewajiban dan menyetorkan pajak sehingga ada potensi
menimbulkan kerugian Negara. Lemahnya admninistrasi pengelolaan barang
dan lemahnya pengawasan melekat dari pimpinan OPD sehingga menimbulkan
rendahnya disiplin pegawai.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana dalam sambutannya
mengatakan, Larwasda merupakan momentum yang tepat untuk bercermin,
mengkaji, dan mengevaluasi diri bagi para pimpinan OPD dalam
menjalankan dan melaksanakan kepemimpinannya.

Adapun salah satu indikator yang digunakan adalah penerapan
nilai-nilai kedisiplinan dan pengawasan melekat sebagaimana diatur
pasal 217 sampai dengan pasal 223 undang-undang nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah, yang mengamanatkan bahwa pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang
ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan
rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pada era globalisasi dan reformasi saat ini, masyarakat kita semakin
menuntut pelayanan yang terbaik, informasi yang cepat, tepat, dan
akurat, serta transparansi di berbagai bidang. Namun demikian, apabila
tidak diiringi dengan pengawasan dan evaluasi, berbagai program dan
kegiatan sebaik apapun, tidak akan berjalan dengan baik. Harus
dipahami, bahwa hakekat pengawasan adalah sejauhmana kita dapat
mengoreksi diri terhadap kekurangan dan kelemahan, selain keberhasilan
yang telah diraih, sehingga akan berupaya lebih meningkatkan
keberhasilan dan memperbaiki berbagai kekurangan di masa mendatang."
Katanya.

Bupati berharap, segala hasil temuan yang telah direkomendasikan atas
hasil kegiatan pengawasan dan pemeriksaan reguler yang dilaksanakan
oleh inspektorat pada tahun 2010 ini, agar segera ditindaklanjuti dan
tidak terulang lagi di tahun mendatang. Hal ini sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk itu,
pelaksanaan program dan kegiatan di tahun depan diharapkan dapat
berjalan lebih baik lagi. (deni/humasindramayu.com)

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...