Para pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu diimbau untuk tetap mematuhi aturan libur lebaran 1431 H nanti. Berdasarkan kalender, libur lebaran tercatat 10 sd 12 September 2010. Mereka segera kembali bekerja tanggal 13 September kecuali aktivitas sekolah yang baru akan berlangsung 20 September atau sepekan setelah lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Indramayu Drs H Suhaeli, MM mengungkapkan bila disiplin kerja di lingkungan Pemkab Indramayu akan diberlakukan untuk menjamin pelayanan masyarakat. "Masyarakat harus tetap terlayani, jadi kita tidak membuat keistimewaan terkait dengan libur lebaran," tandas dia.
Suhaeli menambahkan, kemungkinan besar bakal dilakukan sidak pada pekan pertama setelah lebaran. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana kedisiplinan PNS di Indramayu. "Pekan pertama kita bisa lakukan sidak bila melihat kehadiran PNS di Indramayu sangat kecil," tandas dia.
Bagi PNS yang molor masuk alias sengaja mulurkan waktu liburan, maka pihak BKD akan memberikan sanksi administratif kepada mereka. Hal ini perlu dilakukan agar PNS mampu menerapkan disiplin kerja yang baik. "Kita "minta laporannya dari masing-masingdinas siapa saja karyawan/karyawati yang masih mangkir kerja," tandas Kepala BKD.