Langsung ke konten utama

211 Napi Dapatkan Remisi

Selasa, 17 Agustus 2010

 

211 Napi Dapatkan Remisi

 

HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tahun merupakan anugrah bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak terkecuali bagi para narapidana yang selama ini "kemerdekaannya" sedikit diambil karena tinggal dibalik tingginya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam HUT Kemerdekaan RI ke-65 tahun 2010 ini dari sebanyak 461 orang penghuni Lapas, sebanyak 211 Napi mendapatkan remisi bahkan 4 orang dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2010 ini.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Indramayu Supeno Djoko Bintoro mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan hukuman ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Keppres RI Nomor 5 Tahun 1987 dan juga SK Menteri Hukum dan HAM, maka dari 211 orang tersebut sebanyak 84 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 47 orang (2 bulan), 41 orang ( 3 bulan), 19 orang (4 bulan), 18 orang (5 bulan), dan 2 orang (6 bulan)

Bupati Indramayu DR.H. Irianto MS. Syafiuddin bertindak selaku inspektur upacara yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan, remisi merupakan salah satu program pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk segera dapat berintegrasi dengan masyarakat. Remisi juga merupakan suatu instrument yang dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri sehingga dapat mendorong saudara kembali memilih jalan kebenaran.

"Oleh karenanya, pemberian remisi dimaksud hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, juga sekaligus bagi persiapan diri dengan kesungguhan hati untuk tidak melanggar hukum lagi sehingga akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana saudara akan kembali." Kata bupati.

Sementara itu keempat narapidana yang mendapatkan remisi dan bebas pada tanggal 17 Agustus ini yaitu Apriyanto warga Desa Lamaran Tarung, Cewod alias Raswad warga Desa Ciberum (Kuningan), Sokhibin warga Desa Lempuyang, dan Muammar warga Desa Tanjung Sari. (dens)

 

 

 

 

                                                           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...

Jembatan Pecuk Akhirnya Dibangun

INDRAMAYU 15/12/2011 ( www.humasindramayu.com ) – Harapan masyarakat di Kecamatan Arahan dan Sindang untuk memiliki jembatan akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan Jembatan Pecuk yang terletak di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera dibangun. Rencana pembangunan jembatan siap digunakan masyarakat pada 2012 mendatang. Jembatan ini sempat tertunda selama tiga tahun.   Menurut Kabid Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Sutiyono mengatakan, pembangunan Jembatan Pecuk dipastikan selesai setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2011. Dia menyebutkan, terhambatnya proyek pembangunan Jembatan Pecuk di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang karena minimnya anggaran. Sebab,kebutuhan untuk memenuhi rangka baja jembatan sepanjang 120 meter tidak bisa dianggarkan penuh melalui dana APBD. ...