Jum'at, 9 April 2010
Satgas Mafia Hukum Periksa Markus Indramayu
Aipda NS anggota Samapta Polres Indramayu diperiksa oleh satuan tugas
(Satgas) pemberantasan mafia hukum dan tim penyidik Polres Indramayu
karena diduga menjadi makelar kasus pembunuhan. Pemeriksaan NS
berlangsung sejak pukul 09.00 sampai pukul 10.00.
Kapolwil Cirebon Kombes Tugas Dwi Apriyanto yang hadir mendampingi
satgas pemberantasan mafia hukum menyatakan, keluarga Kadana terdakwa
kasus pembunuhan warga Karangampel melaporkan NS atas tuduhan makelar
kasus. NS menurut keluarga Kadana meminta uang secara bertahap dengan
jumlah total 14,3 juta dan menjanjikan Kadana bebas dari tuntutan.
Namun dalam kenyataannya, Kadana tetap divonis tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Irjen Drs. Herman Efendi, anggota satgas pemberantasan
mafia hukum saat dikonfirmasi Polres Indramayu mengatakan, dalam
penyelidikan terungkap bahwa uang yang diterima NS sejauh ini
digunakan untuk kepentingannya sendiri, "Kita belum menemukan atau
bukti bahwa uang itu dialirkan ke jaksa atau hakim seperti pengakuan
NS selama ini," katanya.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap NS anggota Polres Indramayu yang
menjadi tersangka makelar kasus, satgas pemberantasan mafia hukum
kemudian mendatangi Kadana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan
(Lapas) II-b Indramayu.
Kedatangan mereka mendengarkan keterangan dari terpidana yang diduga
menjadi korban mafia hukum itu. Tim yang terdiri dari enam orang
dibagi menjadi dua, satu tim ke Lapas dan lainnya menuju rumah
keluarga Kadana, yang saat ini tinggal di kandang Kambing setelah
menjual rumahnya guna membeli keadilan.
Sebelumnya, Kapolres Indramayu AKBP. Nasri Wiharto bersama dengan
satgas melakukan konferensi pers mengenai hasil pemeriksaan dari oknum
polisi NS yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
(dens/humasindramayu)