Langsung ke konten utama

PRESS REALESE Panwas Indramayu Sah

PRESS REALES

 

Jum'at, 26 Maret 2010

 

Panwas Indramayu Sah

Menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 18 Maret, tentang kewenangan penjaringan dan seleksi anggota panitia pengawas (panwas) tingkat provinsi dan kabupaten di bawah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), tak berpengaruh kepada sejumlah kabupaten kota yang telah melakukan seleksi lebih awal bagi penjaringan anggota Panwas.

Penetapan enam anggota Panwas Pemilihan Bupati (Pilbup) di Kabupaten Indramayu, oleh KPUD setempat beberapa waktu lalu, dianggap tak menyalahi aturan alias sah. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indramayu Khotibul Umam Sag menegaskan, ketetapan anggota Panwas Pilbup Indramayu ini, setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan pihak KPU provinsi. "Dari konsultasi ini dapat disimpulkan bila penjaringan dan seleksi anggota Panwas Pilbup Indramayu, bisa dilaksanakan tidak mengacu pada keputusn MK karena proses telah dilakukan awal, dan penetapannya diambil sebelum munculnya keputusan MK," katanya.

Ia menambahkan, selain Kabupaten Indramayu wilayah Bandung yang juga telah melakukan penjaringan jauh hari juga tak harus melakukan perubahan penjaringan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dijelaskan KPUD Indramayu telah menetapkan enam anggota Panwas Kabupaten Indramayu yang terdiri dari Abdul Kodar, SH, Jurani SE, Drs Sudarisman, Supandi SPdi, Sugeng SPd serta Yuyud Susilo, SE. Panwas Kecamatan (Panwascam) ditetapkan 161 anggota dar hasil seleksi yang telah dilaksanakan. (dens/humasindramayu)

 

 

                                                                


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...