Langsung ke konten utama

PRESS REALESE Intern

PRESS REALES

 

Sabtu, 27 Maret 2010

 

Pelanggan PDAM di Klasifikasi Ulang

 

Setelah hampir dua bulan melaksanakan tugasnya, Fakultas Hukum Universitas Wiralodra (FH Unwir) akhirnya selesai melakukan kajian hukum terhadap penerapan klasifikasi pelanggan dan blok konsumsi air minum serta pendataan klasifikasi ulang (Reklasifikasi) terhadap pelanggan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu. Hasil kajian dan reklasifikasi FH Unwir ini diseminarkan di hadapan mahasiswa, Dewan Pengawas PDAM, Komisi C DPRD, jajaran manajemen PDAM serta tokoh masyarakat yang mewakili pelanggan, di aula FH Unwir Sabtu (27/3).

            Dekan FH Unwir, Tatang Odjo Suarja, SH MH dalam presentasinya mengatakan, upaya pengelolaan air minum sebagaimana diamanatkan PP No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum serta Permendagri No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM harus didasarkan pada prinsip-prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas dan perlindungan air baku.

            "Prinsip-prinsip inilah yang terkadang menjadi dilema bagi PDAM, karena di satu sisi sebagai perusahaan harus mencari keuntungan untuk meningkatkan kontribusinya kepada PAD, pada sisi lain harus memenuhi rasa keadilan dan keterjangkauan terhadap daya beli masyarakat," jelas Tatang.

            Tatang menjelaskan, dalam melakukan kajian hukum FH Unwir menggunakan metode Yuridis Normatif Comparatif yakni mengkaji klasifikasi kelompok pelanggan dan blok konsumsi air minum pada PDAM Tirta Darma Ayu yang sekarang berlaku, dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan terkait dan dibandingkan dengan klasifikasi kelompok pelanggan dan penerapan blok konsumsi air minum pada PDAM kabupaten/kota lain.

            "Adanya pengelompokan terhadap pelanggan dimaksudkan untuk keterkaitannya dengan pemberian subsidi silang atas standar kebutuhan pokok air dimasukkan dalam empat kelompok, yakni kelompok I adalah pelanggan yang layak mendapat subsidi atas penggunaan standar kebutuhan pokok air, kelompok II adalah pelanggan yang tidak mendapat subsidi dan tidak pula memberi subsidi atas penggunaan standar kebutuhan pokok air; kelompok III adalah pelanggan yang tidak mendapat subsidi tetapi memberi subsidi dengan tarif yang mengandung tingkat keuntungan dan keempat adalah kelompok khusus dengan tarif berdasarkan kesepakatan," jelas Tatang.

            Setelah dilakukan proses reklasifikasi pelanggan oleh FH Unwir maka hasilnya dari total 60.995 pelanggan, masuk kelompok IA 213 pelanggan,  IB 663 pelanggan, IC 71 orang, IIA 34 orang, IIB 57.900 orang, IIC 664 orang, IID 1.090 orang, IIIA 139 orang, IIIB 154 orang, IIIC 55 orang, IIID 6 orang, IIIE 4 orang, IVA 1 pelanggan, IVB tidak ada serta IVC sebanyak 1 pelanggan.

            Ketua Komisi C DPRD, H. Taufik Hidayat, SH mengatakan sangat mengapresiasi atas hasil kajian hukum dan reklasifikasi oleh FH Unwir ini. Taufik berharap data ini bisa dimutakhirkan dan dipampang di masing-masing cabang sehingga terbaca oleh masyarakat luas. (dens/humasindramayu)

 

 

 

                                                                  


Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...