Langsung ke konten utama

PRESS REALESE Bupati Sampaikan LKPJ 2009

PRESS REALES

 

Senin, 29 Maret 2010

 

Bupati Sampaikan LKPJ 2009

 

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 ayat 2 bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaran pemerintahan daerah kepada pemerintah dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan leporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Maka Senin (29/3) di gelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Kterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2009 di DPRD setempat.

Dalam nota penghantarnya bupati mengungkapkan, sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pemerintah daerah secara umum terususun dalam visi pembangunan daerah yakni visi terwujudnya masyarakat Indramayu yang religius, maju, mandiri, dan sejahtera (Indramayu Remaja) dan telah ditetapkan tujuh misi atau Sapta Karya Mulih Harja yang selanjutnya ditetapkan kebijakan, tujuan, dan sasaran yang jelas, kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai program kegiatan pemerintahan selama kurun waktu lima tahun.

Bupati menambahkan, pada tahun anggaran 2009 setelah perubahan APBD ditetapkan Rp. 1.214.736.003.523,00 dan terealisasi sebesar 99,31 % dengan perincian sumber pendapatan berasal pendapatan asli daerah (PAD) Rp. 86.320.473.000,00 dan terealisasi sebesar 100,10 % yang terdiri dari pajak daerah Rp. 23.267.959.206,00. Retribusi daerah sebesar Rp. 9.043.679.814,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 4.864.423.534,00 serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 49.232.524.209,33.

Untuk dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp. 930.028.208.000,00 dan teralisasi sebesar 99,36 %. Dana perimbangan ini berasal dari bagi hasil pajak / bagi hasil bukan pajak sebesar Rp. 171.773.547.388,00 dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp. 706.774.342.000,00 dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp. 45.506.000.000,00.

Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah ditaergetkan sebesar Rp. 198.387.322.523,00 dan terealisasi sebesar 98,74 % yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 62.150.719.379,00 dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp. 60.566.091.000,00 serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 73.169.963.000,00.

Sementara itu dalam anggaran 2009, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.288.198.346.569,67 dan terealisasi sebesar 92,62 % yang dikelompokan kedalam belanja tidak langsung yang dianggarkan sebesar Rp. 852.109.818.087,67 dan teralisasi sebesar 94,68 % dengan realisasi belanja meliputi belanja pegawai sebesar Rp. 639.492.490.544,00 belanja bunga sebesar Rp. 350.000.000,00 belanja subsidi sebesar Rp. 300.000.000,00 belanja hibah sebesar Rp. 47.623.635.000,00 belanja bantuan sosial sebesar Rp. 63.466.886.034,00 belanja bagi hasil kepada provinsi / kabupaten / kota dan pemerintahan desa sebesar Rp. 9.752.308.505,00 belanja bantuan keuangan kepada provinsi / kabupaten / kota dan pemerintahan desa sebesar Rp. 45.466.400.000,00 dan belanja tidak terduga sebesar Rp. 296.500.000,00.

Sedangkan untuk belanja langsung dianggarkan sebesar Rp. 436.088.528.482,00 dan teralisasi sebesar 88,61 % dengan peruntukan belanja pegawai / personalia sebesar Rp. 46.504.001.725,00 belanja barang dan jasa sebesar Rp. 165.149.362.326,00 dan belanja modal sebesar Rp.174.769.060.168,00

Kemudian  berdasarkan PP Nomor 3 tahun 2007 dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah khususnya berkaitan dengan belanja langsung, dikelompokan berdasarkan belanja urusan wajib dan urusan pilihan. Pada tahun anggaran 2009 untuk membiayai pelaksanaan urusan wajib dianggarkan sebesar Rp. 409.818.837.482,00 dan teralisasi sebesar 88,58 %. Sementara untuk urusan pilihan dianggarkan sebesar Rp. 26.269.691.000,00 dengan realisasi sebesar 89,14 %. Dalam APBD 2009, pembiayaan daerah mengalami surplus sebesar Rp. 13.178.605.228,33. (dens/humasindramayu)

 

 

                                                                 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...