PRESS REALES
Senin, 29 Maret 2010
Bupati Sampaikan LKPJ 2009
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 ayat 2 bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaran pemerintahan daerah kepada pemerintah dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan leporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Maka Senin (29/3) di gelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Kterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2009 di DPRD setempat.
Dalam nota penghantarnya bupati mengungkapkan, sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pemerintah daerah secara umum terususun dalam visi pembangunan daerah yakni visi terwujudnya masyarakat Indramayu yang religius, maju, mandiri, dan sejahtera (Indramayu Remaja) dan telah ditetapkan tujuh misi atau Sapta Karya Mulih Harja yang selanjutnya ditetapkan kebijakan, tujuan, dan sasaran yang jelas, kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai program kegiatan pemerintahan selama kurun waktu lima tahun.
Bupati menambahkan, pada tahun anggaran 2009 setelah perubahan APBD ditetapkan Rp. 1.214.736.003.523,00 dan terealisasi sebesar 99,31 % dengan perincian sumber pendapatan berasal pendapatan asli daerah (PAD) Rp. 86.320.473.000,00 dan terealisasi sebesar 100,10 % yang terdiri dari pajak daerah Rp. 23.267.959.206,00. Retribusi daerah sebesar Rp. 9.043.679.814,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 4.864.423.534,00 serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 49.232.524.209,33.
Untuk dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp. 930.028.208.000,00 dan teralisasi sebesar 99,36 %. Dana perimbangan ini berasal dari bagi hasil pajak / bagi hasil bukan pajak sebesar Rp. 171.773.547.388,00 dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp. 706.774.342.000,00 dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp. 45.506.000.000,00.
Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah ditaergetkan sebesar Rp. 198.387.322.523,00 dan terealisasi sebesar 98,74 % yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 62.150.719.379,00 dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp. 60.566.091.000,00 serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 73.169.963.000,00.
Sementara itu dalam anggaran 2009, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.288.198.346.569,67 dan terealisasi sebesar 92,62 % yang dikelompokan kedalam belanja tidak langsung yang dianggarkan sebesar Rp. 852.109.818.087,67 dan teralisasi sebesar 94,68 % dengan realisasi belanja meliputi belanja pegawai sebesar Rp. 639.492.490.544,00 belanja bunga sebesar Rp. 350.000.000,00 belanja subsidi sebesar Rp. 300.000.000,00 belanja hibah sebesar Rp. 47.623.635.000,00 belanja bantuan sosial sebesar Rp. 63.466.886.034,00 belanja bagi hasil kepada provinsi / kabupaten / kota dan pemerintahan desa sebesar Rp. 9.752.308.505,00 belanja bantuan keuangan kepada provinsi / kabupaten / kota dan pemerintahan desa sebesar Rp. 45.466.400.000,00 dan belanja tidak terduga sebesar Rp. 296.500.000,00.
Sedangkan untuk belanja langsung dianggarkan sebesar Rp. 436.088.528.482,00 dan teralisasi sebesar 88,61 % dengan peruntukan belanja pegawai / personalia sebesar Rp. 46.504.001.725,00 belanja barang dan jasa sebesar Rp. 165.149.362.326,00 dan belanja modal sebesar Rp.174.769.060.168,00
Kemudian berdasarkan PP Nomor 3 tahun 2007 dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah khususnya berkaitan dengan belanja langsung, dikelompokan berdasarkan belanja urusan wajib dan urusan pilihan. Pada tahun anggaran 2009 untuk membiayai pelaksanaan urusan wajib dianggarkan sebesar Rp. 409.818.837.482,00 dan teralisasi sebesar 88,58 %. Sementara untuk urusan pilihan dianggarkan sebesar Rp. 26.269.691.000,00 dengan realisasi sebesar 89,14 %. Dalam APBD 2009, pembiayaan daerah mengalami surplus sebesar Rp. 13.178.605.228,33. (dens/humasindramayu)