Langsung ke konten utama

12 Rekomendasi

PRESS REALES

 

Rabu, 17 Februari 2010

 

Tim Investigasi dan Kajian Kinerja PDAM Keluarkan 12 Rekomendasi

 

Keinginan masyarakat Indramayu agar pelayanan PDAM Tirta Darma Ayu semakin baik, nampaknya akan segera terwujud. Pasalnya Tim Investigasi dan Kajian Kinerja PDAM yang diketuai Drs. H. Supendi telah mengeluarkan 12 poin rekomendasi yang segera diserahkan kepada PDAM. Penyampaian rekomendasi disampaikan dalam suatu jumpa pers diruang kerja Sekretaris Daerah dan dihadiri Kabag Humas dan Protokol Ade Suhayati, Bagian Perekonomia, serta Dewan Pengawas PDAM, Rabu (17/2)

 

Keduabelas rekomendasi yang tersebut yakni :

  1. Bahwa Peraturan Bupati Indramayu Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tidak ada pencabutan.
  2. PDAM wajib segera melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Indramayu Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu kepada semua masyarakat dan pelanggan.
  3. Penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PDAM, setiap tahun harus mengacu pada Corporate Plan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja PDAM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Penilaian Kinerja PDAM.
  4. Melakukan program reklasifikasi (pengelompokan kembali) pelanggan sesuai dengan jenis kelas dan criteria dari masing-masing kelas dan kelompok pelanggan dengan standar dan ketentuan yang objektif dan akurat.
  5. Melaksanakan pola baru dalam hal program pencatatan meter air untuk memperoleh akurasi data kubikasi pelanggan sebagai upaya peningkatan pelayanan (menggunakan kamera digital).
  6. Melakukan ketentuan pembayaran rekening air dengan perhitungan "Pemakaian air minum per meter kubik (M3) dikalikan dengan tariff air (Perbup 44 Tahun 2009, UU Perlindungan Konsumen)", karena selama ini pembayaran air dibawah 10 M3 disamaratakan dengan harga pemakaian 10 M3.
  7. Membuat kebijakan pengenaan tarif yang diakibatkan kesalahan pada pencatatan meter air pada waktu sebelum terjadinya kenaikan tarif dengan memberikan keringanan membayar berdasar tarif lama secara diangsur.
  8. Melakukan langkah efisiensi pada penggunaan anggaran biaya untuk memperoleh keuntungan demi kemajuan perusahaan.
  9. Melakukan optimalisasi tata hubungan kerja (koordinasi) dengan Dewan Pengawas dan Pemerintah Daerah selaku pemilik dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan.
  10. Melakukan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sesuai kebutuhan pengembangan perusahaan.
  11. Membuat Prosedur Operasional Standar pada semua bidang kerja.
  12. Mengoptimalkan fungsi dan tugas masing-masing bidang khususnya Satuan Pengawas Intern (SPI) serta Satuan Penelitian dan Pengembangan.
  13. Melakukan penggantian water meter secara berkala sesuai dengan ketentuan.
  14. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, yaitu dengan upaya mencukupi kepuasan baik secara teknis maupun non teknis.
  15. Perlu dilakukan perbaikan kinerja jajaran Direksi, mengingat selama ini masih belum melaksanakan tugas dengan baik.

 

Supendi menambahkan, dengan keluarnya 12 rekomendasi tersebut diharapkan bisa menjadi solusi dari tuntutan masyarakat selama ini tentang tarif dan pelayanan PDAM Tirta Darma Ayu

 

 

 

 

 

 

                                                                  Kepala Bagian Humas dan Protokol

                                   Setda Indramayu

 

 

             

 

                                ADE SUHAYATI, SH. M.Si

                                  Penata Tingkat I

                               NIP. 196908291995032003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Perketat Penjualan Pil Dextro

INDRAMAYU 28/11/2012 ( www.humasindramayu.com ) – Untuk mengurangi nyawa melayang akibat over dosis konsumsi pil dextro di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan telah menyebarkan surat edaran mengenai aturan pembelian pil berwarna kuning tersebut. "Surat edaran itu saya sebarkan ke seluruh apotek, toko obat, dan puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, Selasa (27/11). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat, maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter. Dedi mengakui, pil dextro merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dexro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpaksa diterapkan. "Jika ada apoteker yang melanggar aturan itu, maka izinnya aka...

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa

Rara Roga, Refleksi Sunyi Kesucian Jiwa Matahari telah lama tertidur di peraduannya. Bintang-bintang bersembunyi di balik awan kelam. Burung malam telah jauh meninggalkan sarangnya. Kicauannya menyapa dedaunan yang basah sisa hujan sore hari. Angin malam mengendap-endap dalam gelap, menelisik sisi kanan-kiri tanggul Cimanuk, mencari jejak yang telah lama hilang terkubur lumpur Gunung Papandayan. Namun, permukaan air di muara sungai Cimanuk sangat tenang. Tidak ada riak air yang bergejolak. Tidak ada turbulensi pusaran air yang besar. Apalagi banjir bandang yang menjebol tanggul dan merendam ratusan desa sepertu puluhan tahun yang silam. Malam itu hilir sungai Cimanuk sangat tenang dan teramat tenang. Seolah tidak terpengaruh dengan kebisingan dan keriuhan di atas punggungnya. Di bawah temaram lampu Taman Cimanuk, diiringi suara gamelan, tampak gadis-gadis melenggak-lenggokan badannya dengan gemulai. Tangan dan jari-jemarinya bergerak lentur mengikuti irama ...

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar

Kenalkan Batik Indramayu Melalui Bokong Semar           Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya   leluhur berupa batik kepada masyarakatnya dan juga dunia luar. Salah satu upaya mengenalkan batik Indramayu adalah dengan mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS dilingkungan Pemkab Indramayu.           Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar.           Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hit...